Manado – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang kekayaan intelektual dan mendorong pembangunan nasional, perlu adanya Guru Kekayaan Intelektual untuk membangun kesaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual nasional yang dilakukan sejak dini mulai dari lingkungan SD, SMP dan SMA/SMK.
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Seduania yang ke – 24 Tahun maka Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut menyelenggarakan kegiatan DJKI Mengajar yang bertempat di SMP Negeri 1 Kota Manado pada Jumat, 26 April 2024.
Kegiatan ini disambut baik oleh Salmon Rosang selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Manado beserta dengan Jajarannya. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan, “Ini merupakan bagian implementasi kami di daerah karena ada MoU antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM. Kiranya kegiatan ini akan terus berlangsung agar siswa / siswi kami bisa memiliki pemahaman tentang hukum. Kepada para siswa, saya berharap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karena ini adalah hal yg baru. Kami juga menyampaikan terima kasih lebih khusus kepada Dirjen HAKI karena sudah melaksanakan kegiatan ini di sini, “ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Putra Ginting membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah dan secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya disampaikan, “Kiranya kegiatan ini dapat menyamakan persepsi kita terhadap pentingnya pengenalan ilmu tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi adik-adik siswa dan siswi yang ada di SMP Negeri 1 Manado ini, “katanya.
Setelah dibuka secara resmi, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh, Penyuluh Hukum Pertama John L. Tobiling dan Pengelola Bantuan Hukum Muhammad F. Rozzy dari Kanwil Kemenkumham Sulut. Kegiatan ini melibatkan siswa / siswi SMP Negeri 1 Manado.