Tomohon (26/04) - Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Subbid P3HAM Patrick Waloni bersama tim melaksanakan Koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum dengan Pemerintah Kota Tomohon yang diterima oleh Perancang Peraturan perUU Sendhy Roeroe.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
Lebih lanjut kasubbid P3Kumham menyampaikan bahwa Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Pemerintah Kota Tomohon
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Diakhir koordinasi,diserahkan akun bagi pemerintah Kota Tomohon dalam rangka penilaian mandiri dan Verifikasi IRH.