Manado (23/8) - Berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Dimana yang menjadi anggota dari JDIHN salah satunya adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk didalamnya Komisi Pemilihan Umum.
Bertempat di Grand Kawanua Convention Center, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakam oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan tema “Penyusunan Produk Hukum, serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum”.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum membawakan materi terkait Jaring Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan tema “Penguatan Peran JDIH KPU sebagai bagian Integral JDIHN”. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta kegiatan.