MINSEL (20/6) - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus beserta staff melaksanakan pendampingan pemenuhan data dukung IRH Kabupaten Minahasa Selatan.
Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan. Adapun maksud dan tujuan tim Bidang Hukum adalah sebagai bentuk tindaklanjut atas kegiatan rapat koordinasi pendampingan penilaian IRH yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dimana pada kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Daerah Minahasa Selatan tidak dapat hadir.
Dalam kesempatan tersebut tim mendampingi Pemda Minahasa Selatan untuk memenuhi setiap variabel pemenuhan data dukung IRH, dimana terdapat 4 indikator pemenuhan data dukung yaitu Pelaksanaan Harmonisasi, Kompetensi Perancang Peraruran Perundang-undangan, Analisis dan Evaluasi, serta Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bidang Hukum berharap bahwa data dukung tersebut bisa segera terpenuhi dan apabila ada data dukung yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sulut seperti berkas administrasi pelaksanaan rapat harmonisasi untuk dapat dikomunikasikan dengan operator Kanwil agar bisa dipenuhi. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Minahasa Selatan menyampaikan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan dan berharap agar Kabupaten Minahasa Selatan bisa mendapatkan nilai IRH yang baik.