Bitung (20/06) - Dalam rangka melakukan peninjauan strategi implementasi dan evaluasi dampak kebijakan hukum dan HAM di wilayah Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan koordinasi terkait dengan analisis kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, dengan kelompok sasaran yakni Notaris di Kota Bitung.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukan koordinasi utk pengumpulan data lapangan pada 3 (tiga) Notaris di Kota Bitung yakni Notaris Joyce Margareth Wurangian, Notaris Mintje Waani, dan Notaris Meiske Tjioe. Adapun ketiga Notaris tersebut merupakan pihak yang dipilih menjadi sampel untuk kelompok sasaran Notaris di Kota Bitung dalam koordinasi terkait analisis kebijakan permenkumham dimaksud.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Kabid HAM menyampaikan latar belakang pelaksanaan analisis kebijakan yang merupakan pengejawantahan tugas dan fungsi dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam rangka mengoptimalisasikan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Sulawesi Utara. Lebih lanjut, Kabid HAM meminta informasi seputar implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 pada Notaris di Kota Bitung terkait proses pemeriksaan yang secara faktual dilaksanakan. Tim Kantor Wilayah juga menanyakan beberapa hal menyangkut dampak dan manfaat berkenaan dengan penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Notaris Joyce Margareth Wurangian, Notaris Mintje Waani, dan Notaris Meiske Tjioe turut menyampaikan beberapa informasi terkait pemeriksaan notaris. Data yang diperoleh dalam koordinasi tersebut selanjutnya akan digunakan oleh Tim Kantor Wilayah dalam melakukan penyusunan laporan analisis kebijakan yang akan disampaikan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.