BITUNG (19/3) - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, Kepala Subidang P3HAM Patrick Waloni, dan Kepala Subidang Luhbankum Astri Syarifudin beserta staff Bidang Hukum melaksanakan pendampingan pemenuhan data dukung IRH Kota Tomohon.
Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung, Tim Kanwil diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bitung Budi Kristiarso berserta dengan operator IRH. Dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum mengingatkan untuk memenuhi data dukung yang diperlukan untuk pemenuhan IRH mengingat pada bulan Mei mendatang sudah bisa untuk melakukan penginputan data dukung.
Dalam hal ini, terdapat 4 indikator pemenuhan data dukung IRH yaitu Pelaksanaan Harmonisasi, Kompetensi Perancang Peraruran Perundang-undangan, Analisis dan Evaluasi, serta Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Kepala Bidang Hukum berharap bahwa data dukung tersebut bisa segera dipenuhi dan apabila ada data dukung yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sulut seperti berkas administrasi pelaksanaan rapat harmonisasi untuk dapat dikomunikasikan dengan operator Kanwil agar bisa dipenuhi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Kota Bitung menyampaikan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan dan berharap agar Kota Bitung bisa mendapatkan nilai IRH yang baik.