Minahasa (17/9) - Penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan salah satu tugas Kantor Wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022. Menindaklanjuti aduan masyarakat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui loket pelayanan, Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah dan Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh JFT Analis Keimigrasian Madya Novly T Momongan melakukan koordinasi bersama Tim Kanim Manado yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Rachmat terkait Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM Di Kabupaten Minahasa.
Koordinasi bersama ini dilakukan untuk mengupayakan adanya jalan damai antara kedua belah pihak yang melibatkan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Belanda. Tim bertemu dengan pihak terlapor untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan keterangan yang mendalam terkait permasalahan yang diadukan. Dalam koordinasi ini, baik dari Tim Bidang HAM, Tim Divisi Imigrasi maupun Tim Kantor Imigrasi Manado menegaskan untuk menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.