MINAHASA (28/5) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Setiawaty Pontoh melakukan kunjungan ke Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Minahasa. Kunjungan ini bertujuan mempercepat pemenuhan data pendukung Indikasi Geografis (IG) di daerah tersebut. Ia juga menyatakan pentingnya perlindungan IG terhadap produk khas Minahasa, seperti Nike Danau Tondano dan Kopi Arabika Minahasa, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk melindungi potensi IG, karena setelah didaftarkan dan dilindungi secara hukum, nilai jual produk tersebut akan meningkat, memperkuat reputasi bisnis, dan memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulut mendorong pemerintah daerah untuk aktif mendaftarkan produk IG yang ada di Minahasa, guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan petani serta pengrajin. Tahun 2024 telah dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, mengingat pentingnya menjaga dan memberdayakan produk khas daerah. Setiawaty menegaskan bahwa pengelolaan yang baik oleh pemerintah dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar IG dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Langkah-langkah konkret seperti inventarisasi potensi IG, pemenuhan persyaratan, pendaftaran, promosi, dan komersialisasi perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.