Manado - Setelah menerima materi dari Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham RI, Peserta Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin melalukan studi kasus yang dibagi menjadi 5 (lima) kelompok.
Masing-masing kelompok menerima tugas dengan contoh kasus pelanggaran yang sering terjadi. Setelah menyelesaikan pembahasan terkait contoh kasus pelanggaran, dilakukan pemaparan masing-masing kelompok dengan menjelaskan alur pemeriksaan hingga proses penjatuhan hukdis yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan hari kedua ditutup oleh Kepala Bagian Umum Denny Porajow yang menyampaikan agar apa yang dipelajari peserta pada hari ini bisa menambah wawasan serta dapat membagikan ilmu kepada jajaran pada satuan kerja para peserta.