Manado - 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang diinstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun melalui Kasubbid Lola Basan Baran dan Keamanan, Lucky Gerungan Memenuhi undangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, (30/7).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika Golongan 1 jenis Ganja sebanyak 98.52 gr. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP Sulut di Wilayah Minahasa Utara dengan 1 orang tersangka. Sebelum dimusnahkan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sulut terlebih dahulu melakukan uji cepat untuk memastikan barang bukti tersebut adalah narkotika.
Setelah dibuktikan barang bukti tersebut adalah narkotika, selanjutnya Kepala BNN Provinsi Sulut, Brigjen Pol. Pitra A. Ratulangi, memimpin langsung acara pemusnahan bersama para undangan.
Kepala BNNP Sulut menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa bangsa Indonesia terkhusus masyarakat Sulut. Sementara itu, Lucky Gerungan juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut terus berkomitmen dan mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Sulut.
“Kami Kanwil Kemenkumham Sulut akan selalu siap mendukung, bekerjasama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menciptakan Provinsi Sulut yang bersih dari peredaran narkotika. Khususnya di Lapas/Rutan Sulut. Mari kita bersatu dan lawan bersama peredaran narkoba!,” ucapnya.
Diakhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan para pejabat yang diundang.