Manado (27/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang bertempat di Hotel Grand Luley Manado.
Sebelum materi dimulai, dilakukan pre test oleh panitia untuk menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan.
Auditor Ahli Madya Ari Prambudi menjadi narasumber pada sesi pertama dengan membawakan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tengang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pada sesi kedua, materi yang dipaparkan berupa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 yang dibawakan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda Fanda Yurike.