Manado (28/05) - Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang bertempat di Hotel Grand Luley Manado telah memasuki hari kedua.
Pada hari kedua ini, Kanwil Kemenkumham Sulut menghadirkan narasumber yaitu Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Kemenkumham RI Muhamad Ikwan yang memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ikwan menjelaskan terkait kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS); hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin; dan upaya administratif. Dalam pemaparannya, Ikwan menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki 17 kewajiban dan 14 larangan yang harus dipedomani.