SANGIHE (18/4) - Dalam upaya untuk merealisasi keselarasan, keserasian asas dan sistem hukum sehingga menghasilkan peraturan yang harmonis,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.
Dalam hal ini, tiga Ranperbup yang diharmonisasi terdiri dari Ranperbup tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online, Ranperbup tentang Tata Cara Pergeseran APBD, serta Ranperbup Tata Cara Penyusunan Anggaran dan Surat Penyediaan Dana. Adapun peserta rapat kegiatan harmonisasi ini terdiri dari Kepala BPKPD, Sekretaris BPKPD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala Bidang Penyediaan Anggaran, beserta jajaran. Dari hasil pembahasan, ketiga Ranperbup tersebut perlu diperbaiki sesuai dengan kesepakatan rapat.