MANADO (8/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan jajaran mengikuti secara virtual diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat.
Kegiatan Diskusi Publik dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan bahwa dalam Konstitusi mengatur Indonesia Negara Hukum. Hukum terdiri dari, Peraturan perundang-undangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Pembinaan hukum bertujuan untuk mendorong tercapainya tujuan negara, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan nasional. Selama ini konsep pembinaan hukum lebih berat pada pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembinaan hukum adat, hukum agama, atau hukum tidak tertulis lainnya belum ada aturan khusus.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan materi terkait Audit Hukum yang merupakan bagian penilaian kesadaran dan kepatuhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan atau mempertahankan reputasi yang baik, integritas kelembagaan, mencegah terjadinya penyimpangan, dan menentukan area perbaikan untuk kelancaran penyelenggaran tugas dan fungsi.