Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Promosi dan Diseminasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Kunci Sukses Pelaku Usaha di Sulawesi Utara

 

432013028 373992238892180 5908934506800733159 n

Manado (8/3) - Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, kekayaan intelektual menjadi aset berharga yang mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara. Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk merek kolektif dan merek individual, menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pemilikannya oleh pihak yang tidak berhak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan membuka kegiatan promosi dan diseminasi KI dengan tema melindungi HKI Merek Kolektif dan Merek bagi Pelaku Usaha di Sulut. Ia mengungkapkan aset HKI menawarkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan hukum, nilai bisnis yang tinggi, penciptaan penghasilan, kemampuan menarik investor, serta dorongan terhadap riset dan inovasi teknologi. Namun, kurangnya kesadaran dan pengawasan atas HKI dapat berakibat pada hilangnya hak atas hasil indikasi geografis, khususnya di Sulawesi Utara, yang kemudian diakui dan dimanfaatkan bahkan didaftarkan oleh pihak atau negara lain.

Kadiv yankumHAM menekankan perlunya persamaan persepsi terkait pentingnya perlindungan merek, baik kolektif maupun individual, bagi pelaku usaha dan UMKM. Ini agar aset berharga tersebut tidak dengan mudah diambil oleh pihak yang tidak berhak.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari berbagai bidang, termasuk Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulut Thalis Galang, yang membahas tentang peran dinas dalam peningkatan dunia usaha. Analis Hukum Madya, Aswan Idrak, turut memberikan pencerahan mengenai pentingnya HKI, sementara Kepala Dinas Pariwisata Prov Sulut Henry Kaitjily membahas tentang kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian daerah.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan HKI di Sulawesi Utara, memastikan keberlangsungan dan keberhasilan usaha lokal, serta menghindarkan potensi konflik dan kerugian akibat penyalahgunaan kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

WhatsApp Image 2024 03 08 at 15.18.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI