Manado (8/3) - Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, kekayaan intelektual menjadi aset berharga yang mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Sulawesi Utara. Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk merek kolektif dan merek individual, menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pemilikannya oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan membuka kegiatan promosi dan diseminasi KI dengan tema melindungi HKI Merek Kolektif dan Merek bagi Pelaku Usaha di Sulut. Ia mengungkapkan aset HKI menawarkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan hukum, nilai bisnis yang tinggi, penciptaan penghasilan, kemampuan menarik investor, serta dorongan terhadap riset dan inovasi teknologi. Namun, kurangnya kesadaran dan pengawasan atas HKI dapat berakibat pada hilangnya hak atas hasil indikasi geografis, khususnya di Sulawesi Utara, yang kemudian diakui dan dimanfaatkan bahkan didaftarkan oleh pihak atau negara lain.
Kadiv yankumHAM menekankan perlunya persamaan persepsi terkait pentingnya perlindungan merek, baik kolektif maupun individual, bagi pelaku usaha dan UMKM. Ini agar aset berharga tersebut tidak dengan mudah diambil oleh pihak yang tidak berhak.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari berbagai bidang, termasuk Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulut Thalis Galang, yang membahas tentang peran dinas dalam peningkatan dunia usaha. Analis Hukum Madya, Aswan Idrak, turut memberikan pencerahan mengenai pentingnya HKI, sementara Kepala Dinas Pariwisata Prov Sulut Henry Kaitjily membahas tentang kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian daerah.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan HKI di Sulawesi Utara, memastikan keberlangsungan dan keberhasilan usaha lokal, serta menghindarkan potensi konflik dan kerugian akibat penyalahgunaan kekayaan intelektual.