Jakarta (17/07) - Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Plh. Kakanwil John Batara Manikallo , Kabag PH Noldy Sahabati dan Kabid HAM Mirfad Basalamah mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di ruangan Ballroom Grand Mercure Hotel.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mulai dari tataran pusat hingga Kantor Wilayah baik secara luring maupun daring. Sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra memaparkan berbagai hal terkait dengan urgensi pembentukan Permenkumham yang secara khusus membahas mengenai perspektif Hak Asasi Manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Dirjen HAM menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia perlu diimplementasikan ke dalam setiap regulasi "HAM harus aplikatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari pada 2 perspektif yakni dari sisi hukum dan HAM, Permenkumham No. 16 Tahun 2024 merupakan solusi atas permasalahan tersebut", tegasnya.
Dirjen HAM turut menyampaikan hal pokok lainnya seputar pembentukan Permenkumham No. 16 Tahun 2024 diantaranya terkait potensi disharmoni regulasi dalam konteks perspektif HAM kaitannya dengan obesitas regulasi saat ini, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, cakupan HAM, pembentukan PUU terkait hak ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Diakhir sosialisasi, Dirjen HAM menyampaikan harapannya agar Permenkumham No. 16 Tahun 2024 dapat diinternalisasikan secara optimal dilapangan.