MINUT (31/7) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya selaku Ketua Tim dan Tim Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melaksanakan Audit On-site terhadap 6 orang Notaris di Kabupaten Minahasa Utara. Dalam hal ini, Tim Audit terdiri dari Akademisi Unsrat Toar Palilingan, Akademisi UKIT Joice Jane Umboh, dan Notaris Leiga Soelaiman.
Adapun pelaksanaan audit ini dilakukan berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi sebelumnya oleh Notaris. Kegiatan audit ini juga bertujuan untuk melakukan pengawasan kepatuhan sekaligus penguatan PMPJ kepada Notaris. Dalam proses audit, dilakukan pemeriksaan data dukung PMPJ dan dilakukan pengisian kertas kerja Tim Audit sebelum penyampaian hasil audit diakhir kegiatan.
Dengan adanya audit ini diharapkan dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.