LOLAK (31/07)- Dalam upaya pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rangkaian kegiatan audit kepatuhan pengisian PMPJ terhadap Notaris di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilaksanakan pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2024.
Kegiatan audit kepatuhan PMPJ dilakukan menindaklanjuti hasil analisis kuesioner penerapan PMPJ oleh notaris terhadap kuesioner yang telah diisi tersebut dan telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil analisis kuesioner PMPJ Tahun 2024.
Kantor Wilayah beserta Majelis Pengawas melaksanakan audit onsite serta mengkonfirmasi kembali terhadap hasil pengisian PMPJ yang dilakukan oleh Notaris terkait.
Tim Audit yang yang terdiri dari Ketua Setiawaty Pontoh, unsur akademisi Stanly Muaja, unsur Notaris Karel Butarbutar, Kasubid Pelayanan AHU, Anita Rumolos serta staf sekretariat menyambangi kantor notaris Ririn Danumulyo dan Richie Youriko Kaunang.
Audit dilaksanakan melalui check-list atas seluruh dokumen yang disampaikan, selain itu Tim Audit juga melakukan wawancara/interview secara langsung kepada notaris untuk memperoleh informasi serta uji petik atas kebenaran dokumen yang disampaikan.
"Terapkan PMPJ dengan baik dan benar, sebagai bagian dari upaya untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. Notaris sebagai pejabat publik agar ikut mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," himbau Setiawaty.