MANADO (29/2) - Bertempat di Ruang Kepala Divisi YankumHAM dan Ruang Rapat Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Peta Batas Kampung.
Masing-masing harmonisasi dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten dan Perangkat Daerah Pemrakarsa. Pada Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Peta Batas Kampung membahas 17 rancangan masing-masing kampung yang dimohonkan untuk diharmonisasi.
Selain itu, dalam rapat ini dibahas mulai dari Konsiderans, Dasar Hukum, Teknik Penulisan, Substansi sampai pada lampiran Rancangan. Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah pada aplikasi Harmonjo.