SULUT (04/10) - Dalam rangka Pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Syahril Labantu bersama jajaran serta Analis Hukum Ahli Madya Aswan Idrak mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotamobagu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Minahasa Selatan.
Di Kota Kotamobagu, Tim Kanwil disambut oleh Analis Hukum Ahli Muda Renti Linggotu, sedangkan di Kabupaten Minahasa Selatan Tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Franklin Mokoagow. Pada kesempatan yang ada, Tim Kanwil melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Data Laporan Capaian Aksi HAM di dua daerah tersebut guna mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025.
Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM juga mengingatkan untuk mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diserahkan kepada pihak BAPPEDA masing-masing yang akan melaporkan ke sistem pemantauan melalui Aplikasi Sapa HAM.