SITARO (4/10) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kabid Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah, Dinas Perindustrian dan Koperasi, dan melakukan kunjungan langsung ke tempat pelaku usaha yang berpotensi Merek Kolektif. Kunjungan tersebut dilakukan dalam upaya mendorong pandaftaran Merek Kolektif dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kunjungan pertama ke Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Sitaro, tim diterima langsung oleh kepala Dinas Tellsye Kansil. Dalam koordinasi yang berlangsung di Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut, Kabid Yankum menyampaikan terkait Potensi HaKI yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang belum terlindungi dan khususnya perlindungan Merek Kolektif bagi pelaku usaha. "Perlindungan HaKI perlu didorong agar mempunyai ciri khas kepunyaan produk milik Kabupaten Kepulauan Sitaro, sehingga bisa dilindungi dan pelaku usaha bisa merasakan mafaat dari hasil perlindungan Merek Kolektif yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro," terang Hendrik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan untuk pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro masih minim pengetahuan terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, oleh karena itu pihak Dinas sering memberikan fasilitasi dan sosialisasi terkait perizinan dalam melakukan usaha dan menyampaikan agar berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mendaftarakan merek agar memiliki perlindungan hukum.
Di Kabupaten Kepualaun Sitaro terdapat satu pelaku usaha yang memiliki potensi merek kolektif (Bahrik). Ia memproduksi dan menjual produk turunan pala yang bisa didampingi dalam Hal Perlindungan Merek Kolektif. Bahrik juga memproduksi turunan pala seperti Wine Pala, manisan pala dan produk turunan pala lainnya dan memiliki merek usaha SF. Bahrik.
Tim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kepulauan Sitaro tim melakukan kunjungan ke Bagian Hukum pemerintah daerah Minahasa dan Assiten II Minahasa dalam hal pembentukan peraturan demi memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro agar menjadi keseriusan pemerintah Daerah dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual.
Tim diterima langsung oleh Asisten II dan tim. Pemerintah Daerah Sitaro akan segera menindaklanjuti terkait pembentukan perda dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan akan selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut untuk berkolaborasi dalam Perda tersebut.
Tim melakukan pendampingan terkait persyaratan yang harus dilengkapi dalam hal perlindungan Merek Kolektif. Dan pelaku usaha pun akan segera mempersiapkan persyaratannya dan akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut untuk proses daftar Merek Kolektif dengan nama merek FS. Bahrik.