Minahasa Selatan (05/06) - Dalam rangka meningkatkan kebijakan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan koordinasi terkait dengan analisis kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, dengan kelompok sasaran yakni Notaris di Kabupaten Minahasa Selatan.
Tim Analisis Kebijakan Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukan koordinasi pada 2 (dua) Notaris di Kabupaten Minahasa Selatan yakni Notaris Fifke Engelin Fransiska Mawey dan Notaris Geiby Angrawidjaja. Adapun kedua Notaris tersebut merupakan pihak yang dipilih menjadi sampel dalam koordinasi terkait analisis kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Kabid HAM menyampaikan terkait latar belakang pelaksanaan analisis kebijakan yang merupakan pengejawantahan tugas dan fungsi dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam rangka mengoptimalisasikan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Sulawesi Utara. Lebih lanjut, Kabid HAM menanyakan beberapa pertanyaan seputar implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020 pada Notaris di Kabupaten Minahasa Selatan dalam kaitannya mengenai pemahaman Notaris terhadap proses bisnis dari pemeriksaan majelis pengawas terhadap Notaris. Tim Analisis Kebijakan Bidang HAM juga menanyakan beberapa hal menyangkut dampak yang dihasilkan dari penerapan Permenkumham No 15 Tahun 2020 terutama berkenaan dengan kemanfaatan Permenkumham No. 15 Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Notaris Fifke Engelin Fransiska Mawey dan Notaris Geiby Angrawidjaja turut menyampaikan beberapa kendala dan keresahan yang dialami mengenai pemeriksaan majelis pengawas terhadap Notaris serta menyampaikan saran dan masukan yang membangun. Adapun data yang diperoleh melalui koordinasi dengan Notaris Fifke Engelin Fransiska Mawey dan Notaris Geiby Angrawidjaja, selanjutnya akan digunakan oleh Tim Analisis Kebijakan Bidang HAM dalam menyusun laporan analisis kebijakan yang akan disampaikan ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.