MANADO - Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Denny Porajow mewakili Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (6/6).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut tersebut, dibahas penggunaan nomor polisi (Nopol) untuk kendaraan khusus Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) demi ketertiban secara administrasi dan ketertiban di jalan. Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut.
Kepala Biro Sekretariat Daerah Prov. Sulut dalam kesempatan tersebut memaparkan mengenai permasalahan nomor kendaraan dinas, seperti penggunaan Nomor Kendaraan yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam STNK, penggunaan nomor kendaraan dinas yang sama pada lebih dari 1 kendaraan dinas hingga kendaraan yang digunakan tercatat ebagai asset instansi lainnya/belum dilakukan mutasi. "Untuk itu, kami harapkan seluruh instansi dapat menyesuaikan dengan peraturan yang baru," pesannya.
Sebagai langkah tindak lanjut atas permasalahan ini, diputuskan seluruh instansi melakukan pengurusan nomor kendaraan dinas sesuai SK Gubernur Nomor 220 Tahun 2024. Dalam rakor tersebut, dilakukan sesi diskusi dalam hal pemindahan plat kendaraan seluruh instansi di wilayah Sulawesi Utara. Sementara, tanda nomor kendaraan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara yang semula DB 30 dalam SK tersebut berganti menjadi DB 16.