Bitung (12/09) - Upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan dan memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, kepuasan pada penerima layanan publik.
Berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM bersama tim melakukan Monitoring, dan Evaluasi Lembaga Publik Berbasis HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 pada Kanim Kelas II TPI Bitung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memonitoring kelengkapan sarpras P2HAM yang akan diinput ke Aplikasi yang sudah terinput pada aplikasi untuk diverifikasi dan dinilai pada September 2024. Pada Kanim Kelas II TPI Bitung diterima oleh Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian.
Pada kesempatan itu, tim Kanwilmenghimbau kepada para Pimpinan UPT, dan Operator terkait agar melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang pada intinya semua indikator yang diminta untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Ia juga memberikan motivasi dan mendorong agar supaya Kanim Bitung melengkapi sarpras P2HAM.