MANADO (12/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Bupati, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro tentang Penjabaran APBD Tahun 2025.
Pada rapat harmonisasi Ranperbup Kepulauan Sitaro, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus hadir membuka kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual. Sementara pada rapat harmonisasi Ranperbup Minsel, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur hadir membuka rapat secara langsug didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing Pemerintah Daerah dan perwakilan instansi pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.