Inobonto (25/04) - Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM telah diwujudkan dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, melalui Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Reba Paputungan dan tim melaksanakan sosialisasi sekaligus pemantauan terkait Stranas BHAM pada PT. Conch North Sulawesi Cement di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedatangan tim diterima oleh Kepala Departemen Office Mr. Ouyang, Ass Kepala Departemen Office Anthoneta Elly di Ruang Meeting Office PT. Conch North Sulawesi Cement.
Reba Paputungan, kemudian memberikan penjelasan terkait Stranas BHAM. Pertama, peningkatan kapasitas bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, pemetaan regulasi yang selaras bagi bisnis dan HAM dalam lingkup kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan terhadap HAM dan ketiga, pemulihan yaitu mekanisme komplain terhadap potensi pelanggaran terhadap bisnis dan HAM.
Atas penjelasan tersebut Mr. Ouyang selaku Pimpinan berterimakasih dan berharap petunjuk lanjutan dari Kanwil Kemenkumham Sulut agar Stranas BHAM bisa terlaksana dengan baik pada PT. Conch North Sulawesi Cement.