TAHUNA (22/5) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Pangemanan dan tim melakukan pendataan jumlah dan inventarisasi permasalahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Dekky Surudani.
Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam koordinasi yang berlangsung Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe itu, diperoleh data bahwa di Tahun 2023 jumlah PPNS Dishub Sangihe berjumlah 1 orang namun di Tahun 2024 pensiun sehingga tidak ada PPNS di Dishub Sangihe saat ini. Untuk Tahun 2025 telah diusulkan 2 orang untuk mengikuti pendidikan PPNS.