Talaud (21/05) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi terkait Kewarganegaraan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam koordinasi ini tim diterima oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud Denny M. Essing.
Tim menyampaikan adapun tujuan dari koordinasi ini yaitu untuk membahasa terkait Pemukim tanpa dokumen (undocumented person) yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai salah satu Kabupaten di perbatasan wilayah NKRI dan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.
Denny menyambut baik koordinasi ini dan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sedang melaksanakan pendataan di kelurahan dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud terkait keberadaan pemukim tanpa dokumen sekaligus juga mendata apakah mereka telah melangsungkan pernikahan dengan WNI dan keberadaan Anak dengan Status Berkewarganegaraan Ganda. Setelah data rampung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengirimkan data dimaksud melalui surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.