Ondong - Jumat, 6 September 2024. Dalam rangka realisasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, melaksanakan koordinasi terkait dengan PPNS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Koordinasi yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Lieta Eva Ondang tersebut, dilaksanakan pada Kantor Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sitaro dan diterima langsung oleh Kepala Urusan Tata Usaha Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sitaro.
Dalam koordinasi tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yakni dengan tujuan untuk menghimpun jumlah PPNS pada Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sitaro serta menyampaikan layanan terkait PPNS pada Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kaur TU Dishub Kab. Kepl. Sitaro menyampaikan bahwa saat ini Dishub Kab. Kepl. Sitaro memiliki 1 (satu) Orang PPNS. Lebih lanjut Kaur TU Dishub menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan terkait layanan PPNS pada Kanwil Kemenkumham Sulut.
Diakhir koordinasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dishub Kab. Kepl. Sitaro atas fasilitasi yang diberikan.