MINAHASA (30/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa yang diterima langsung oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Feny Timontiling.
Koordinasi dilaksanakan dalam rangka permintaan data pelaku UMKM untuk pendaftaran merek kolektif. Kepada Tim Feni menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Minahasa menyambut baik maksud Kanwil Kemenkumham Sulut dan menjelaskan bahwa di kabupaten Minahasa terdapat 3 kelompok UMKM yang bisa didaftarkan merek kolektif yaitu UMKM Cakalang Fufu Tanawangko, Gerabah Pulutan dan Keripik Pisang Tondano.
Selanjutnya tim langsung mengunjungi salah satu kelompok UMKM yaitu Cakalang Fufu Tanawangko. Di sana tim langsung mengunjungi pelaku UMKM dan ditemui permasalahan bahwa pada pelaku UMKM belum dibentuk kepengurusan yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Sulut untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk pembentukan pengurus UMKM cakalang Minahasa sebagai salah satu persyaratan pengurusan merek kolektif.