BITUNG (30/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Staf Sub Bidang Pelayanan KI melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Bitung. Dalam kegiatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Bidang Industri dan Energi, Imanuel Pangkung di ruang rapat Dinas Perdagangan Kota Bitung.
Dalam pertemuan, Analis KI Ahli Muda menyampaikan terkait pentingnya merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bahwa merek merupakan identitas suatu produk yang antara lain dapat menjadi faktor pendorong dalam hal meningkatkan penjualan, disatu sisi juga terdapat fasilitas merek kolektif bagi bagi para pelaku usaha termasuk UMKM.
Pada dasarnya Merek kolektif dapat didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Untuk saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sedang mengupayakan pendaftaran Merek Kolektif Waesa yang merupakan UMKM Bitung, yang melakukan kegiatan usaha dibidang oleh-oleh khas Sulawesi Utara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Industri dan Energi Dinas Perdagangan Kota Bitung sangat mendukung keberadaan UMKM, bahkan pun sebagai wujud implementasinya, Pemerintah Kota Bitung terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung pengembangan UMKM .
Kepala Bidang Industri dan Energi Dinas Perdagangan Kota Bitung mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut yang sudah menyempatkan hadir di Kabupaten Kota Bitung, untuk bertukar pikiran terkait pelayanan Merek Khusunya Merek Kolektif dalam rangka menopang perkembangan UMKM yang ada.