MANADO - Kanwil Kemenkumham Sulut mengadakan rapat penyusunan rekomendasi rancangan peraturan perundang-undangan yang berbasis HAM di wilayah Sulawesi Utara, Senin (29/7).
Materi yang diangkat yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045. Penyusunan rekomendasi Rancangan ini perlu dikajji Kembali karena memiliki keistimewaan yakni : memiliki 8 misi agenda pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator.
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar, yang membuka sekaligus memberi sambutan dalam kesepatan tersebut, meneruskan arahan Dirjen HAM. "Pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM," ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa rapat ini akan menjadi acuan untuk regulasi yang nantinya kan digunakan bagi kepentingan rakyat.
Dosen Universitas Katolik De La Salle Manado, Valentino Lumowa yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan nilai dan prinsip dasar HAM harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dan dipedomani setiap Lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan.
Kegiatan yang digelar di Aula Mapalus Kanwil ini, dimoderasi oleh Kepala Bidang HAM, Mirfad Basalamah yang menjembatani narasumber dan peserta kegiatan yang terdiri dari Sekwan DPRD Prov. Sulut, Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Bappeda Prov. Sulut, budayawan, hingga tokoh agama.
Setiap peserta memberikan masukan yang menjadi sumbangsih rapat penyusunan rekomendasi rancangan tersebut yang bermuara pada perspektif HAM harus menguatkan perspektif kebudayaan dan melihat kebudayaan dari sisi value bukan dari relatif sebagaimana HAM ditempatkan pada Paramount Importance dengan prinsip minimum core obligation.