MANADO (19/9) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus didampingi Analis keimigrasian Madya Novly Momongan memberikan pengarahan kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi penguatan tugas dan fungsi keimigrasian terhadap para petugas imigrasi, khususnya dalam hal pemeriksaan keimigrasian yang merupakan perwujudan fungsi pengawasan dan pelayanan lalu lintas masyarakat di bandara.
Dalam kesempatan tersebut, Kadivim menekankan pentingnya menerapkan prinsip profesionalisme dan integritas petugas imigrasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam menghadapi arus lalu lintas penumpang yang terus meningkat.
Selain itu, Kepala Divisi juga memaparkan kebijakan terbaru dari Kemenkumham yang berkaitan dengan pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan berbasis teknologi. Dengan penerapan sistem digital, diharapkan proses pemeriksaan imigrasi dapat lebih cepat dan efisien, sehingga meningkatkan pengalaman penumpang saat memasuki atau meninggalkan wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan pengarahan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sejumlah petugas imigrasi mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Kadivim menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antar petugas untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan produktif, serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.