TOMOHON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Manado, Kamis (2/5). Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul menyampaikan materi tentang bantuan hukum bagi lebih dari 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Bantuan hukum hadir sebagai bentuk pengakuan terhadap Asas _Equality Before The Law_ (persamaan di hadapan hukum). Bantuan Hukum ini diperuntukkan oleh masyarakat miskin (tidak mampu)," terang Syachrul.
Lebih lanjut, Syachrul menjelaskan bahwa bantuan hukum terbagi atas bantuan hukum litigasi (perdata, pidana, tata usaha negara) dan non litigasi (konsultasi, pendamping, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum dan lain sebagainya). Ia berharap para WBP dapat memahami bantuan hukum dan apabila para WBP serta masyarakat ingin meminta bantuan hukum dapat langsung ke Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui petugas Pemasyarakatan LPP Manado.