KOTAMOBAGU (16/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan tim melaksanakan koordinasi pemantauan dan pengawasan hak Kekayaan Intelektual yakni merek kolektif OVOB (One Village One Brand) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil (UMK) Kota Kotamobagu.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat pendaftaran merek kolektif One Village, One Brand (OVOB). Dalam kegiatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotamobagu Ariono Potabuga. Kabid Yankum menyampaikan kepada Kadiv Koperasi dan UKM Kotamobagu bahwa merek merupakan identitas suatu produk yang dapat menjadi faktor pendorong dalam hal meningkatkan penjualan.
"Melalui kerjasama dengan berbagai intansi terkait dan pemangku kepentingan, Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAM Sulut Bersama Dinas Koperasi dapat menginventarisasi potensi merek kolektif Binarundak dan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Kota Kotamobagu," terang Hendrik.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada tim Kanwil Kemenkumham Sulut yang sudah hadir di Kota Kotamobagu untuk bertukar pikiran khususnya terkait pemahaman tentang merek kolektif One Village, One Brand (OVOB) dalam rangka menopang perkembangan UMKM dan produk-produk Kota Kotamobagu.