MINAHASA (16/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Setiawaty Pontoh dan tim melakukan koordinasi terkait potensi merek kolektif dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa. Dalam kegiatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Siby S. Sengke di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tesebut, Kasubbid Pelayanan KI menyampaikan tentang potensi merek kolektif yang dapat didaftarkan hal ini tentu saja akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam berwirausaha, disiatu sisi memberi nilai tambah secara ekonomis terhadap produk-produk yang dihasilkan.
"Untuk saat ini kami telah melakukan penjajakan terhadap potensi merek kolektif di Kabupaten Minahasa, yakni industri gerabah di Desa Pulutan dan Pengolahan Ikan Tongkol Asap di Desa Tambala, dan keduanya sangat memungkinkan untuk didaftar sebagai merek kolektif," terang Kasubbid Pelayanan KI.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan menyatakan siap berkolaborasi dalam memajukan UMKM di Kabupaten Minahasa. "Untuk hal-hal yang baik seperti ini apalagi memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMKM harus didukung penuh," ujar Kadis Koperasi dan UMKM Minahasa.
Selanjutnya Kadis Koperasi dan UMKM Minahasa meminta kesediaan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk dapat terlibat dalam beberapa kegiatan sebagai rangkaian kegiatan ulang tahun Kabupaten Minahasa. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut juga mengunjungi Desa Pulutan untuk kembali mendatangi sentra industri gerabah, bertemu dengan pengelola industri gerabah, mematangkan persiapan pendaftaran merek kolektif Gerabah Pulutan.