BITUNG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kunjungi Dinas Pariwisata Kota Bitung. Tim Kanwil Kemenkumham Sulut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Pingkan Kapoh. Tim Kanwil melaksanakan kegiatan tersebut untuk mendorong dan melakukan pendampingan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di kota Bitung.
Hasil dari Kunjungan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung langsung menyampaikan ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang akan didaftarkan untuk dilindungi KI Komunal antara lain Tari Tangkap Cakalang dan Sashibi. Namun untuk Sashibi (Sashimi Bitung) harus menggunakan nama lain karena itu adalah istilah dalam bahasa asing, dan sampai saat ini Dinas Pariwisata belum menemukan kata atau istilah yang tepat untuk digunakan menggantikan Sashibi.
Dalam koordinasi ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas terdapat potensi Indikasi Geografis berupa Cabe Rawit dari daerah Lembeh dan Merek Kolektif untuk kelompok UKM produk ikan cakalang fufu dan turunannya di daerah Girian.
Menindaklanjuti dari data tersebut tim langsung memberikan persyaratan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Milik Kota Bitung, sekaligus menyarankan untuk secepatnya menemukan nama atau istilah untuk Sashibi dan merek kolektif ikan fufu agar segera didaftarkan. Dan untuk potensi Indikasi Geografis di daerah Lembeh, tim akan kembali berkunjung untuk membahas lebih lanjut dengan menggandeng Dinas Pertanian Kota Bitung.