KOTAMOBAGU (5/4) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kabid Pelayanan Hukum melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Ariono Potabuga.
Dalam koordinasi yang berlangsung di Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu tersebut dibahas mengenai produk yang bisa didaftarkan sebagai Merek Kolektif yang ada di Kotamobagu agar mempunyai ciri kahs kepunyaan produk Milik Kotamobagu agar bisa dilindungi dan pelaku usaha bisa merasakan mafaat dari hasil perlindungan Merek Kolektif yang ada di Kotamobagu.
Kegiatan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu bertujuan agar masyarakat dan Instansi terkait bisa memahami pentinganya perlindungan Merek kolektif agar bisa membantu pelaku usaha dalam kontek pelaku usaha naik kelas dengan memasarkan produk atau merek yang sudah memiliki perlindungan dan memiliki manfaat yang berguna bagi pelaku usaha dan tidak bisa di ambil oleh pihak yang tidak berwajib.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa Kotamobagu mempunyai produk yang dikelola oleh kelompok maysarakat yang sudah lama dilakukan yaitu Nasi Jaha berupa makanan yang diolah dalam bentuk nasi yang sudah dikelola dan masuk kedalam bambu.
Kepala dinas mengatakan akan fokus ke produk tersebut dalam hal perlindungan Merek Kolektif.
Selanjutnya, Kabid Yankum menyerahkan Sertifikat Merek milik kepala Dinas dengan nama Merek HK kotamobagu yaitu merek jasa yang bergerak di perhotelan atau nama hotel milik kepala Dinas.
Kepala Dinas mengapresiasi atas perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara dalam hal mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kotamobagu.