Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual dan staf melakukan kunjungan ke SMK N 2 Kota Bitung dan SMK N 1 Tondano Kabupaten Minahasa dalam rangka program DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Mengajar, Kamis (7/3).
Dalam koordinasi yang berlangsung tim diterima oleh Kepala Sekola SMK Negeri 2 Kota Bitung Meryati Taengetan dan SMK N 1 Tondano diterima oleh Constanti salah satu pejabat di sekolah SMK N 1 Tondano.
Tim diterima oleh Pihak sekolah dan akan mendukung program DJKI Mengajar ini karena sangat membantu bagi para siswa – siswi dalam hal pengetahuan sejak dini terkait pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Tujuan Kegiatan DJKI Mengajar Kekayaan Intelektual merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi layanan masyarakat dan penyebarluasan informasi akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal di Provinsi Sulawesi Utara.
Kanwil Kemenkumham sulut akan terus melakukan inovasi terkait penyebaran pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Sulawesi Utara.