TUTUYAN (7/3) - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Anita Rumolos bersama tim melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Biktor Arundaa. Adapun maksud dari koordinasi ini untuk menginventarisasi jumlah anak berkewarganegaraan ganda yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa sebelumnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdapat tiga orang Anak Berkewarganegaraan Ganda (kakak beradik), dimana 1 orang anak akan memasuki umur 18 tahun dan memilih menjadi Warga Negara Indonesia. Namun, dalam hal ini anak tersebut sudah berpindah domisili mengikuti orang tua ke Manado. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pencatatan Sipil Kota Manado.