YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Anita Rumolos dan Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN serta tim mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun Anggaran 2024 guna meningkatkan optimalisasi terkait mekanisme rekonsiliasi data laporan keuangan penerimaan negara bukan pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 8 hingga 11 Oktober 2024 di Hotel Alana Yogyakarta ini diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Harta Peninggalan. Disana dilakukan penyusunan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum serta Rekonsiliasi Data PNBP Ditjen AHU dengan menyandingkan data laporan PNBP yang tercatat pada SIMPADHU (Sistem Pembayaran PNBP Ditjen AHU) dengan pencatatan pelayanan yang telah dilaksanakan bersama dengan perwakilan masing-masing.
Dalam penyampaian saat membuka kegiatan ini, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun saat membuka kegiatan mengatakan bahwa realisasi belanja Ditjen AHU sampai september 2024 adalah sebesar 308,4 dari 606,2 Miliar atau sudah terserap lebih dari 50,8%. Maka masih jauh dari target sebesar 95% sampai dengan akhir tahun, maka ini menjadi fokus upaya dalam bekerja lebih keras. Ia juga mengingatkan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dipergunakan secara hati-hati karena akan dipertanggungjawabkan sekecil apapun realisasinya.
Sementara itu Direktur Pidana Haris Sukamto dalam laporannya menjelaskan, tersusunnya laporan keuangan yang akurat, akuntabel, transparan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan realisasi PNPB Ditjen AHU dapat lebih optimal sehingga mendorong peningkatan kualitas penata usahaan PNPB di lingkungan Ditjen AHU.