BITUNG (15/5) - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Syamsul Efendi Sitorus melalui Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Putra Ginting menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian terkait Klasifikasi Visa yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Giat tersebut turut dihadiri Kasubbid Informasi Keimigrasian Jacky Gerung dan Analis Keimigrasian Muda Valent Pontororing, jajaran pegawai Kanim Bitung dan perwakilan perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing yang ada di wilayah Kerja Kanim Bitung.
Dalam giat yang berlangsung di aula Kanim Bitung tersebut, Kabid Perinfokim Rejeki Putra Ginting yang membacakan Sambutan Kadivim menyampaikan bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian dan kemudahan terhadap pelayanan Visa, ditahun 2023 telah ditetapkan Kepemenkumham Nomor: M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa dimana telah ditetapkan jenis-jenis Visa dengan Indeks Visa berdasarkan Jenis kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
"Visa Orang asing tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi. Oleh karena itu kegiatan ini sangatlah penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman bagi orang asing/Perusahaan pengguna TKA khususnya di wilayah Kerja Kanim Bitung," ucapnya.
Setelah kegiatan dibuka, sosialisasi diisi dengan pemaparan Klasifikasi Visa yang disampaikan oleh Kasubbid Informasi Keimigrasian, Jacky Gerung. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga, dipaparkan materi tentang Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Siska Pangalila.