Manado (15/08) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengikuti Kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah Bidang Kekayaan Intelektual B05 B06 B07 Tahun 2024 secara daring.
Dalam pemaparan yang disampaikan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya menyoroti capaian Rencana Aksi dan Target Kinerja yang telah diraih oleh Subbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulut. Salah satu isu penting yang dibahas adalah masih kurangnya respon dan kurangnya kepedulian dari Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan indikasi geografis di wilayah setempat.
Pada kegiatan verifikasi laporan rencana aksi dan target kinerja ini terdapat beberapa target yang dinilai, diantaranya pengajuan permohonan merek kolektif di wilayah tertentu, penguatan kapasitas operator KI di Mall Pelayanan Publik, Sentra KI, Perguruan Tinggi, dan Litbang, serta inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nilai ekonomis. Selain itu, upaya diseminasi KI untuk sekolah menengah dan vokasi di wilayah terkait juga menjadi fokus, demikian pula dengan inventarisasi data potensi desain industri di seluruh provinsi. Tidak ketinggalan, asistensi teknis terkait penelusuran dan pemanfaatan informasi paten serta paten drafting di Kanwil, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran KI di Wilayah Sulawesi Utara.
Verifikator DJKI memberikan penilaian positif terhadap seluruh target dan rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut, meskipun terdapat beberapa catatan minor. Sebagai langkah tindak lanjut, Subbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulut diminta untuk segera melengkapi data dukung terkait rencana aksi dan target yang telah diverifikasi.