MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, Kasubbid pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh dan seluruh staf Subbid Hak Kekayaan Intelektual mengikuti rapat penyampaian Petunjuk Teknis Inventarisasi Data Potensi Desain Industri Tahun 2024 secara virtual di Peninsula Hotel dan ruangan kepala Divisi Pelayanan Hukum, Senin (26/2).
Kegiatan dibuka langsung oleh tim Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dalam penyampaiannya menjelaskan tentang penetapan Rencana Aksi dan Petunjuk Pelaksanaan Teknis Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 terkait Program Bidang Layanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dimana salah satu rencana aksi yang diemban Kantor Wilayah adalah Inventarisasi Data Potensi Desain Industri,
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kanwil kemenkumham sulut agar segera membuat SK Tim Inventarisasi Data Desain Industri dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang berpotensi memiliki desain industry baik dari segi kerajinan tangan maupun teknologi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan Permohonan Desain Industri di Wilayah Provinsi Sulawesi utara. Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Sulut akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual khususnya direktorat hak cipta dan desain industry dalam hal pendampingan permohonan desain industry di wilayah Sulawesi utara.
Kanwil Kemenkumham Sulut akan terus berkolaborasi dengan stake holder terkait dalam hal inventarisasi data desain industri di wilayah Sulawesi utara.