ONDONG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, kembali melanjutkan koordinasi terkait keberadaan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan Pemukim Tanpa Dokumen Jumat (6/9).
Dalam koordinasi kali ini, Tim Kanwil menyambangi Kantor Camat Siau Barat. Wilayah Siau Barat merupakan wilayah dari Kelurahan Ondong ibukota pemerintahan Kab. Kep. Sitaro dan wilayah Siau Barat juga adalah Wilayah yang sering di singgahi oleh Pemukim Tanpa Dokumen.
Buyung Mangangue selaku Camat Siau Barat menyambut baik koordinasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut dan menegaskan bahwa Kecamatan Siau Barat siap membantu dan berbagi informasi apabila di wilayahnya terdapat laporan adanya Pemukim Tanpa Dokumen maupun Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk Implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.