MINUT (9/7) - Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh Bersama tim melakukan Koordinasi dengan PT.Royal Coconut terkait permohonan Desain Industri yang diajukan Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Herna Wangania selaku HRD PT. Royal Coconut menyambut tim Kanwil . Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan desain industri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual dari olah pikir dan kreativitas manusia yang dapat dilindungi hak dan kepemilikannya.
Setiawaty Pontoh mengajak untuk bersama-sama berkomitmen meningkatkan pemahaman dan memperkuat kolaborasi terkait kekayaan intelektual, khususnya desain industri.