Manado – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Rudy Hendra Pakpahan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap dua Notaris Pengganti Wilayah Jabatan di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (9/7) secara hybrid. Adapun dua notaris pengganti yang dilantik diantaranya Notaris di Kota Manado dan Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang notaris harus mempunyai integritas moral, dalam arti segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya. Seorang notaris dapat bertanggungjawab secara profesional terhadap profesinya jika dapat menerapkan aturan, etika, moral dan agama. Sebagai normatif etika, seorang notaris bisa bertanggungjawab secara profesional terhadap profesinya.
Meskipun diselenggarakan secara hybrid acara tetap dipenuhi dengan rasa hikmat. Melanjutkan penyampaiannya Rudy Hendra Pakpahan memberikan pesan kepada para notaris pengganti yang baru dilantik. “Tetap melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik profesi mengedepankan kehati-hatian dan kecermatan serta melakukan tugas dengan meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan notaris,” ujar Rudy.
Menjadi saksi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, yakni Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Bolaang Mongondow Raya Risman Somantri dan Sekretaris Majelis Pengawas Notaris Daerah Minahasa Utara Jefry Balaati.