Jakarta (10/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Subbidang Pelayanan KI Setiawaty Pontoh dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Jefri B. Balaati melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Kunjungan ini diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka prospek pendaftaran indikasi geografis kopi Arabika Minahasa setelah perbaikan dokumen deskripsi. Kurniaman menyatakan bahwa persyaratan pengajuan indikasi geografis kopi Arabika Minahasa telah terpenuhi dan telah selesai diverifikasi serta telah diputuskan dalam rapat paripurna bahwasanya indikasi geografis kopi Arabika Minahasa telah diterima dan akan segera diterbitkan sertifikat.
Ini berarti bahwa Sulawesi Utara akan memiliki 3 (tiga) Indikasi Geografis setelah sebelumnya telah terdaftar Cengkih Minahasa dan Pala Siau, kemudian menyusul Kopi Arabika Minahasa.