MINAHASA UTARA - Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Majelis Pengawas Daerah Notaris Minahasa Utara melaksanakan pemeriksaan berkala notaris di Kabupaten Minahasa Utara. Harly Stenly Muaya dari unsur Akademisi bertindak selaku Ketua Tim, Greisye Londong dari unsur pemerintah, Linda Tanos dari unsur Notaris, Jefry Balaati selaku Sekretaris dan Pegi Assa selaku Tim Sekretariat mendatangi kantor-kantor Notaris dan melaksanakan pemeriksaan notaris di Kabupaten Minahasa Utara untuk memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris yang kemudian dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPDN). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.