TAHUNA (18/4) - Demi mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Bidang HAM melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah daerah terkait Aksi HAM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Reba Paputungan bersama staf mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kep. Sangihe di ruangan Bagian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa Pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025
Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat adat.
Selanjutnya Kabid HAM juga mengingatkan bahwa Bagian Hukum Kabupaten/Kota memiliki tugas mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumpulan data aksi HAM tersebut wajib dilaksanakan dan dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kep. Sangihe sangat mengapresiasi kedatangan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang telah memberikan peningkatan pemahaman terkait pelaksanaan aksi HAM di daerah.